Mobil Nissan grand livina terbakar di jembatan siak
Pada malam kamis tangal 9 september 2021 tepat di
jembatan tengku agung sultanan latifah (siak) mobil Nissan grand livina
terbakar.Tak ada korban jiwa dalam prestiwa tersebut ,namun barang dan surat-surat
penting yang ada di dalam mobil tak sempat di selamatkan. Di kabarkan
pemilik mobil (T.Muklis) yang
terbakar pada malam kamis 9 september
2021 di jembatan siak (tengku anggung sultanah latifah) adalah penghulu
merempan hilir,kecamatan mempura,kabupaten siak.di saat kejadian itu t.muklis mengatakan
api berasal dari lampu sen sebelah kiri, seketika itu lansung saya matikan dan
saya selamatkan anak istri saya untuk keluar dari dalam mobil.
himbauwan bagi pengendara untamakan keselamatan anda
dalam mengembudi,selalu cek kendaraan anda bila hendak berpergian.pastikan
kendaraan anda aman sebelum anda melakukan berpergian mengunakan kendaraan
anda.keselamatan adalah hal yang utama dalam berkendara jangan sampai hal yang
tak diingginkan terjadi menimpa anda.
Sebagai sesama pengendara tidak saling ugal-ugalan
dalam berkendara,saling menghargai sesame pengendara,sama-sama menjaga
ketertiban lalu lintas.mari kita sama sama menjaga ketertiban lalu lintas demi
menjaga keselamatan kita bersama.tak sedikit angka kecelakaan yang ada di
kabupaten siak,untuk mencegah terjadi kecelakaan kita harus ektra menerapkan
kepatuhan berlalu lintas dalam berkendara dan mengecek kendaraan anda saat
berkendara,agar tercipta suasana yang aman dan nyaman dalam berkendara.
Selalu hati hati dalam berkendara jangan lupa memakai
perlengkapan keamanan anda dalam melakukan perjalanana.priksa surat surat
kendaraan anda seperti sim.sntk atau surat surat yang penting lainnya untuk
berpergian mengunakaan kendaraan anda.bila ingin berkendara jaga kapasitan
muatan anda,jangan sampai melebihi kapasitas muatan anda.tentu ini melangar
tetentuan ketertibpan berlalu lintas.
Bagi yang ber umur di bawah 17 tahun tentu di larang
untuk mengemudi sekarang banyak anak anak di bawah umur mengemudi tampa
memiliki sim dan ktp.hal ini sangat melangar undang undang dalam
mengembudi.bagi yang memiliki anak di bawah umur setidak nya tidak melepaskan
anak nya mengembudi sebelum memiliki surat izin mengembudi.
“Semonga anda selamat sampai ketujuan,selamat berkendara terimakasih”